tag-team lab01
Masa Penguasaan WAhyu - HaYyU ha…ha…haaaa………
Masa Penguasaan WAhyu - HaYyU ha…ha…haaaa………
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah iti’kaf pada bulan
Ramadlan termasuk sunnat mu’akkad dan apa syaratnya pada selain Ramadlan .?
[Athif Muh.Ali Yusuf, Riyadh]
Jawaban.
Iti’kaf pada bulan Ramadlan adalah sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
serta para istrinya setelah beliau tiada. Bahkan ulama sepakat bahwa itikaf
disunnatkan. Tetapi sepatutnya itikaf dilakukan sesuai dengan yang
diperintahkan, yakni seseorang selalu berada di masjid untuk ta’at kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan meninggalkan kegiatan duniawinya dan
mengerjakan berbagai keta’atan berupa shalat, dzikir atau lainnya. Rasul
Shallallahu ‘alaihi wa sallam beritikaf dalam rangka menemukan malam
kemuliaan (Lailatul Qadar). Yang sedang itikaf itu menjauhi segala aktivitas
dunia ; tidak jual atau beli, tidak keluar masjid, tidak mengantar jenazah
dan tidak menengok yang sakit.
Ada sebagian orang beritikaf lalu ditemui beberapa orang pada tengah malam
atau di ujung hari dengan diselingi obrolan yang diharamkan, maka cara
seperti ini menghilangkan maksud itikaf. Kecuali bila dikunjungi oleh salah
seorang keluarganya, seperti Shafiyyah pernah mengunjungi Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika sedang beritikaf dan berbincang-bincang. Yang
penting hendaknya seseorang menjadikan itikafnya sebagai cara mendekatkan
diri kepada Allah.
BOLEHKAH ITI’KAF SELAIN KETIGA MASJID
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah beritikaf pada
selain ketiga masjid dan apa dasar hukumnya .?
Jawaban.
Beritikaf pada selain ketiga masjid (Masjidil Haram, Masjid Nabi dan Masjid
Aqsha) adalah boleh berdasarkan makna umum firman Allah :
“Artinya : Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam
masjid”. [Al-Baqarah : 187]
Ayat tersebut berlaku untuk segenap kaum muslimin. Jika kita katakan bahwa
yang dimaksud masjid dalam ayat di atas hanya ketiga masjid, tentu banyak
kaum muslimin yang tidak terpanggil, sebab mayoritas kaum muslimin berada di
luar Mekkah, Medinah dan Qadas (Palestina).
Dengan demikian, kami katakan bahwa itikaf boleh pada masjid-masjid yang
ada. Jika hadits mengatakan bahwa tidak ada itikaf kecuali dalam tiga
masjid, maka maksudnya adalah tidak ada itikaf yang lebih sempurna dan lebih
utama kecuali tiga masjid. Memang seperti itu kenyataannya. Bahkan bukan
sekedar itikaf, nilai shalatnya punya kelebihan tersendiri. Yakni shalat di
Masjidil Haram bernilai seratus ribu shalat. Shalat di Masjid Nabawi lebih
baik dari seribu shalat kecuali di Masjidil Haram dan shalat di Masjidil
Aqsha’ bernilai lima ratus shalat. Inilah pahala-pahala yang dapat diraih
seseorang dalam ketiga masjid tersebut, seperti melaksanakan shalat
berjama’ah, shalat kusuf dan tahiyatul masjid. Sedangkan shalat sunat
rawatib (sebelum atau sesudah shalat fardu) lebih baik dilaksanakan di
rumah. Karena itu, kami katakan di Mekkah : “Shalat rawatibmu di rumah lebih
baik dari pada di Masjidil Haram. Begitu pula yang dilaksanakan di Madinah,
karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika berada di Madinah bersabda
:
“Artinya : Sebaik-baik shalat sunat seseorang adalah di rumahnya kecuali
shalat maktubah (wajib)”.
Sedangkan shalat Tarawih walau sunnat tetap lebih baik dilaksanakan di
masjid karena diperintahkan agar dilaksanakan secara berjama’ah.
BOLEHKAH YANG BERITI’KAF MENGAJAR SESEORANG
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sahkah orang yang sedang
beri’tikaf mengajarkan ilmu kepada seseorang .?
Jawaban.
Sebaiknya orang yang beritikaf mengkhususkan dirinya untuk melakukan
ibadah-ibadah tertentu seperti dzikir, shalat, membaca Al-Qur’an atau hal
lainnya. Namun jika dibutuhkan, tak ada halangan baginya mengajari
seseorang, sebab inipun termasuk ke dalam makna dzikir kepada Allah.
BERKOMUNIKASI DENGAN YANG BERITI’AKF MELALUI TELEPON
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah yang sedang
beri’tikaf berkomunikasi melalui telpon untuk memenuhi kebutuhan kaum
muslimin ..?
Jawab :
Memang dibolehkan bagi yang sedang beri’tikaf mengadakan komunikasi melalui
telpon dalam memenuhi kebutuhan sebagian kaum muslimin, bila telpon itu
berada di dalam masjid tempat i’tikafnya, sebab ia tidak keluar masjid.
Kecuali jika telpon itu berada di luar masjid, maka ia tak boleh pergi
meninggalkan i’tikafnya. Seseorang tidak boleh beri’tikaf bila sedang
mengurus kepentingan kaum muslimin, sebab mengurus kepentingan umum itu
lebih penting dari pada i’tikaf, kecuali jika kepentingan umum itu sedikit
manfaatnya.
SAAT-SAAT YANG BERI’TIKAF MENINGGALKAN ITI’KAF
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan yang beri’tikaf
meninggalkan i’tikafnya, apakah sesudah terbenam mentari di malam hari raya
atau setelah fajar hari rayanya .?
Jawaban.
Masalah i’tikaf itu berakhir dengan berakhirnya Ramadhan. Akhir Ramadhan
terjadi ketika mentari terbenam di malam hari raya. Misalnya, orang memasuki
i’tikaf pada saat matahari terbenam di malam dua puluh Ramadhan, maka
sepuluh hari terakhirnya dimulai dari sejak matahari itu terbenam sampai
terbenamnya pula di malam hari raya.
ORANG TUA YANG TIDAK MENGIZINKAN ANAKNYA BERITI’KAF
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum seseorang
yang tak diizinkan beri’tikaf oleh orang tuanya karena sebab-sebab yang tak
dapat diterima..?
Jawaban.
I’tikaf itu sunnat hukumnya. Sedang berbakti kepada kedua orang tua adalah
wajib. Perkara sunnat tak bisa menggugurkan yang wajib, sebab yang wajib
mesti diutamakan. Dalam hadits Qudsy, Allah berfirman :
“Tidaklah hambaku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih
Ku-senangi kecuali pada apa-apa yang Aku wajibkan kepadanya”.
Apabila ayahmu melarangmu beri’tikaf dengan alasan-alasan yang menurutmu
untuk tidak beri’tikaf karena kamu dibutuhkan, maka pertimbangannya berada
di tangan ayahmu, bukan pada kamu. Sebab bisa jadi pertimbanganmu tak tepat
ketika ingin beri’tikaf. Jika alasan ayahmu dapat diterima, maka saya
sarankan kamu jangan beri’tikaf. Tetapi jika ayahmu tak menyebutkan alasan
yang jelas, maka larangannya tak mesti diikuti agar kamu tak kehilangan
suatu manfa’at.
BERITIKAF DENGAN MENINGGALKAN TUGAS
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seseorang beri’tikaf selama
dua puluh lima hari Ramadlan dengan meninggalkan tugas kewajibannya sebagai
pegawai, maka bagaimana hukumnya .?
Jawaban.
Tidak diragukan bahwa orang yang beri’tikaf dengan meninggalkan kewajibannya
sebagai pegawai berarti telah berijtihad. Akan tetapi, ijtihad tanpa hukum
syara’ adalah perbuatan keliru. Memang seseorang akan diberi pahala bila ia
berijtihad dan menginginkan suatu kebenaran, tetapi hendaknya ijtihad itu
didasarkan atas Kitab dan Sunnah.
Orang yang meninggalkan tugas kepegawaiannya karena ambil i’tikaf adalah
ibarat yang merobohkan suatu kota dengan mendirikan suatu bangunan, sebab ia
telah mengerjakan hal yang dianjurkan dan tak seorangpun dari kaum muslimin
yang menganggapnya wajib. Ulamapun sepakat bahwa i’tikaf itu sunnat.
Sedangkan melaksanakan kewajiban sebagai pegawai terkandung dalam ayat :
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu” [Al-Maidah
: 1]
Firman-Nya pula :
“Artinya : Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu dipinta pertanggung
jawabannya”. [Al-Israa : 34]
Dengan demikian, laki-laki seperti yang ditanyakan, termasuk telah
meninggalkan hal yang wajib demi yang dianjurkannya. Karena itu, ia wajib
menghentikan itikafnya dan kembali ke pekerjaannya semula bila ingin selamat
dari dosa.
Jika tetap pada itikafnya, berarti ia beritikaf pada zaman milik orang lain,
sebab pelbagai kaidah ahli fikih menetapkan bahwa itikaf seperti itu tidak
sah, sebab dilakukan pada zaman yang dirampas dari orang lain.
Sehubungan dengan hal itu, saya ingatkan kepada saudara-saudara yang ingin
berbuat kebaikan hendaklah jangan mengesampingkan dasar-dasar hukum serta
dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah agar ijtihadnya benar dan beribadah
kepada Allah berdasarkan ilmu.
[Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.230-235, terbitan Gema Risalah Press,
alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy]
Get free blog up and running in minutes with Blogsome
Theme designed by Viewfinder Design

hyusqlinux@linuxmail.org